Lokasi Pertambangan Ilegal di Desa Ondonowa, Kecamatan Rampi, Luwu Utara.

Makassardayli.com- Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Rampi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Permohonan RDP itu diajukan terkait persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Ondonowa, Kecamatan Rampi, Luwu Utara. 


“Kami sudah bersurat kepada Ketua DPRD Sulsel dan Ketua Komisi D DPRD Sulsel mengajukan permohonan RDP terkait persoalan PETI di Rampi,” ungkap juru bicara AMARA Rampi William Marthom saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Selasa (15/05/2023). 


William menuturkan dalam surat permohonan RDP yang diajukan, AMARA Rampi meminta DPRD Sulsel memanggil pihak-pihak terkait seperti Polda Sulsel dan Dinas ESDM Sulsel. 


Dalam RDP nantinya AMARA Rampi hendak menanyakan upaya penegakan hukum yang telah dilakukan kepolisian bersama tim terpadu bentukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. 


“Kami mau pertanyakan upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan pihak kepolisian bersama tim terpadu. Karena sampai hari ini, sepengetahuan kami belum ada satupun pihak yang diproses dan ditetapkan sebagai tersangka terkait PETI di Rampi,” tuturnya. 


Lebih lanjut Wiiliam mengatakan saat ini aktivitas tambang ilegal di Rampi memang telah dihentikan usai terjadi insiden kecelakaan yang mengakibatkan seorang penambang ilegal meninggal dunia dan seorang lagi koma dirawat di rumah sakit. 


“Tapi yang kami inginkan bukan hanya menghentikan aktivitas tambang ilegalnya, tapi harus ada proses penegakan hukum agar menjadi contoh dan memberikan efek jera kepada pihak manapun yang terlibat dalam tambang ilegal,” katanya. 


“Apalagi aktivitas tambang emas ilegal di Rampi ini kan jelas sekali. Seharusnya tidak sulit bagi kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum. Kecuali jika ada yang ditutup-tutupi,” sambungnya. 


Selain itu, William juga mengaku mendapatkan rilis dari Cabang Dinas ESDM Sulsel Wilayah III yang menyatakan bahwa tim terpadu sudah mengantongi 6 nama terduga pemodal aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Rampi. 


“Berdasarkan rilis tim terpadu, Dinas ESDM  Wilayah III katanya sudah mengantongi 6 nama. Mestinya 6 nama yang dimaksud itu sudah harus diproses hukum dan disampaikan kepada publik sampai mana prosesnya sejauh ini,” ujarnya. 


William berharap Pimpinan DPRD Sulsel khususnya Pimpinan Komisi D segera merespon permohonan RDP yang diajukan AMARA Rampi. Persoalan tambang emas ilegal ini menurutnya sudah mendesak untuk diselesaikan karena telah menelan korban jiwa dan masuk kategori extraordinary crime. 


“Kami berharap permohonan RDP yang diajukan ini dapat segera direspon oleh Pimpinan DPRD Sulsel, khususnya Pimpinan Komisi D,” kata William. 


“Mengingat aktivitas tambang emas ilegal di Rampi sudah menelan korban jiwa dan termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa terhadap lingkungan,” pungkasnya. 


Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan ikut merespon aktivitas tambang ilegal di Desa Ondonowa. "Kami mendukung perjuangan yang dilakukan oleh  Aliansi Mahasiswa dan Rakyat (AMARA) Rampi yang menolak tambang ilegal di Desa Ondonowa, Rampi. ujar Koordinator Koalisi KATA Sulsel, Muhammad Taufik Parende. 


Untuk diketahui bersama, selain tambang ilegal, kata Taufik,  di Kecamatan Rampi juga terdapat IUP PT Kalla Arebamma dan PT Citra Palu Minerals. Kedua perusahaan tersebut juga ditolak oleh masyarakat adat rampi. Di tahun 2022, Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulsel bersama pemuda adat rampi sudah pernah melaporkan dugaan pelanggaran PT Kalla Arebamma  di Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.  tutupnya. 



Editor: Muhaimin Arsenio