Sidang perdana dalam kasus Almarhum Agnes yang digelar hari ini telah selesai. sidang yang digelar secara online dan tertutup dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Morowali, Jln. Adhyaksa No.12, Kel. Mendui, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali  Senin, 19 September 2023.


Sidang yang digelar secara online dan tertutup disayangkan oleh keluarga korban, Keluarga Almarhum Agnes, menyayangkan bahwa persidangan yang dilaksanakan secara online dan  tertutup membatasi partisipasi keluarga korban.

  

Rudolf Kurnianto, saudara Almarhum Agnes, menyampaikan bahwa tidak boleh ada ruang bagi permainan dalam kasus ini, dan pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan keadilan bagi Almarhum Agnes sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. tegasnya. 


Sidang hari ini menjadi tonggak awal dalam upaya mencari kebenaran dan menghormati kenangan Almarhum Agnes, sehingga peradilan yang menjadi tumpuan harapan keluarga untuk mencari keadilan, maka peradilan harus bersih dan transparan sehingga  keadilan untuk Almarhum Agnes bisa ditegakkan. 


“kami menginginkan agar persidangan selanjutnya dilakukan secara tatap muka. Belum ada informasi resmi mengenai kapan persidangan selanjutnya akan berlangsung, namun keluarga berharap agar persidangan berikutnya dapat dilaksanakan secara offline. Hal ini diharapkan dapat memastikan dan memungkinkan keluarga untuk mengawal proses peradilan lebih dekat”. ujar, Rudolf  Kurnianto.


“Keluarga Alm. Agnes Retni tidak akan berhenti memastikan bahwa Almarhum Agnes mendapatkan keadilan yang sepantasnya. Kami mendesak agar proses hukum ini berjalan dengan transparansi dan tanpa intervensi dari manapun," lanjut, Rudolf Kurnianto.


Keluarga juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal proses persidangan ini hingga pada putusan akhir. Mereka meyakini bahwa dukungan masyarakat akan menjadi dorongan penting dalam mencapai keadilan.Ini adalah panggilan kepada semua pihak untuk menjaga integritas dalam penanganan kasus ini. Kami akan terus memberikan laporan terbaru tentang perkembangan kasus ini. tutup, Rudolf  Kurnianto.