Jaksa Penuntut Umum membacakan putusan terhadap terdakwa pembunuhan Agnes, yakni Muh.Jufri. sidang putusan yang dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri Poso dan Kejaksaan Negeri Morowali dibacakan pada tanggal, 5 Desember 2023. 


Terdakwa kasus pembunuhan Agnes dituntut 15 tahun penjara. 


Rudolf yang hadir langsung dalam sidang tersebut di Kejaksaan Negeri Morowali, yang juga merupakan kakak kandung dari Agnes, mengungkapkan bahwa tuntutan 15 tahun penjara terhadap pembunuhan adeknya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


"Tuntutan 15 tahun Jaksa terhadap terdakwa pembunuhan adik saya Agnes adalah tuntutan maksimal, dan sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun tuntutan tersebut tidak bisa mengobati rasa sakit yang keluarga kami rasakan, tapi sedikit puas atas tuntutan 15 tahun tersebut." Ungkap Rudolf. 


Rudolf juga menambahkan bahwa putusan 15 tahun penjara baru putusan Jaksa dan masih bukan vonis hakim, sehingga dia mengungkapkan bahwa dia dan aliansi yang bersolidaritas terhadap kasus pembunuhan adeknya akan terus mengawal sampai vonis Hakim. 


"Putusan ini baru putusan Jaksa, masih bukan Vonis Hakim, sehingga saya dan aliansi yang bersolidaritas akan terus mengawal sidang tersebut sampai ke sidang vonis, semoga di sidang vonis selanjutnya hakim mempertimbangkan asas keadilan terhadap keluarga Agnes, dan harapan kita bahwa sidang vonis nantinya hakim juga akan memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal juga." tambah Rudolf. 


Kami dari keluarga dan Aliansi Siangkaran (Aliansi Masyarakat Sang Torayan Untuk Agnes) juga mengucapkan terima kasih kepada Kerukunan Keluarga Makale di Morowali dan Ikatan Alumni UKI Toraja Morowali yang ikut bersama keluarga dan Aliansi mengawal langsung proses persidangan di Kejaksaan Negeri Morowali dan kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat Toraja untuk terus bersolidaritas  dalam sama-sama mengawal dan memantau persidangan kasus pembunuhan adik kami ini, semoga keadilan  bisa kita dapatkan melalui persidangan ini. tutup Rudolf.