Mualimusyah, S.H., M.H. turut memberikan tanggapan atas tindakan yang merusakan dan menganggu kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemuda dan Mahasiswa Nanga Wera di Desa Nanga Wera oleh oknum preman.(foto/Limun)
Makassardaily.com-Pemuda dan Mahasiswa Nanga Wera menyelenggarakan Dialog Publik dengan mengusung tema: "Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan Umar, SH." Nanga Wera Bisa Apa?

Dalam dialog publik tersebut, panitia penyelenggara, menghadirkan enam (6) narasumber yang memiliki kompetensi dan basis akademis untuk merefleksi dan mengevaluasi serta mampu memberikan berkontribusi dalam pembangunan Desa Nanga Wera, salah satunya Mualimusyah, S.H., M.H. (Rabu, 4 Mei 2022). 

Saat diskusi berlangsung, beberapa oknum preman datang mengacauka kegiatan yang diadakan oleh Pemuda dan Mahasiswa Nanga Wera. Sehingga kegiatan diberhentikan sementara. 

Salah seorang narasumber, Mualimunsyah, S.H., M.H. turut memberikan tanggapan atas tindakan yang merusakan dan menganggu kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemuda dan Mahasiswa Nanga Wera di Desa Nanga Wera. 

Ia menilai, kegiatan ini merupakan kegiatan yang positif dan itu legal menurut Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu juga, lanjutnya, kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban mereka sebagai Mahasiswa dan Pemuda terhadap perkembangan desanya. 

Seharusnya, kata Mualimunsyah, kegiatan yang seperti ini, harus di diperdayakan dengan baik oleh semua elemen, lebih-lebih pemerintah setempat. 

Sebab hari ini, tidak banyak Mahasiswa dan Pemuda yang menyalurkan keilmuannya atau pikirannya melalui Forum-forum Diskusi seperti ini. bebernya saat di wawancari (9/5) oleh makassardaily.com. 

Dan juga perlu saya tegaskan, jangan kaitkan kegiatan yang terselenggara dengan hal-hal yang tidak masuk akal, apalagi di issukan adanya indikasi politik praktis didalamnya. 

Mari kita lihat kegiatan ini secara normatif saja atau pada substansinya dan lagian kami yang di undang sebagai narasumber bukan politisi atau yang memiliki kepentingan politik. 

Di dalam Video yang beredar dibeberapa Akun Facebook,  saya sendiri selaku Narasumber menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini tidak ada sama sekali niat mau mempermalukkan pihak manapun atau memojokkan Pihak Pemerintah Desa secara kelembagaan maupun secara person Kepala Desa. 

Kegiatan ini jelas dan memiliki tema yang yang berbasis Akademik, dalam kegiatan ini Bang Umar sebagai Kepala Desa akan dikasih kesempatan untuk menggambarkan Program-programnya, baik yang terlaksana maupun yang tidak terlaksana, dan memberikan gambaran poin-poin kesusksesan program dan kesulitannya dalam merealisasikan programnya. ucap Mualimunsyah yang biasa disapa Limun.

Lalu, kami sebagai narasumber lainnya akan memberikan materi berdasarkan kapasitas kami masing-masing dalam merefleksikan Kepemimpinan Kepala Desa Nanga Wera (Narasi Akademik).

Jadi, tidak ada dasar yang menjelaskan kami narasumber lainnya atau masyarakat yang di undang akan merongrong atau mempermalukan Kepemimpinan Bang Umar sebagai Kepala Desa. 

Menurut pandangan Hukum saya, terkait dengan adanya Laporan Polisi yang di laporkan oleh Pak Kades Nanga Wera terhadap Panitia Pelaksana dan beberapa Akun Facebook yang upload Pamflet kegiatan itu di media sosial (Facebook),  Para Terlapor dianggap telah melakukan Pencemaran Nama Baik melalui Media terhadap diri Pak Kades, terlepas dari beliau punya Hak Hukum untuk membuat Laporan Polisi tapi, Laporan Pelapor dengan Pasal yang didugakanTerhadap Para Terlapor itu tidak memiliki Relevansinya terhadap Pasal yang di dugakkan  Para Terlapor. ungkap Limun

Berdasarkan Materi Perkara, kegiatan itu adalah kegiatan yang Positif dan  yang di undang sebagai narasumber adalah orang-orang yang berkompeten pada bidangnya masing-masing dan masyarakat yang diundang juga adalah orang-orang yang dianggap tokoh di tengah-tengah masyarakat, jadi potensi untuk terjadinya Forum seperti yang di anggap Pihak Pelapor itu sangat tidak mungkin terjadi.

Dan kalau yang menjadi dasar laporan Pak Kades adalah hanya karena menempelkan foto Pak Kades di Spanduk kegiatan tanpa seijin Pak Kades yang anggap perbuatan Pidana, maka saya katakan itu dasar yang sangat tidak berdasar, sebab itu kegiatan positif, ini bukan kegiatan Pidana atau kegiatan yang melanggar undang-undang. jelasnya.

Disisi lain, spanduk tersebut teman-teman Panitia Pelaksana tidak menggunakan untuk Menipu, memeras, mencemarkan nama baik orang dan atau menyalahgunakan untuk berbuat hal-hal yang berbau Pidana, ini murni kegiatan Kemahasiswaan dan Kepemudaan yang hanya menjalankan fungsinya. 

Kegiatan seperti ini, belum pernah ada saya lihat atau dengar panitianya  atau yang memosting pamflet dimedia sosial (kegiatan positif) dipolisikan atau dianggap sebagai kegiatan Pencemaran Nama Baik (Perbuatan Pidana), jadi menurut saya Laporan Pak Kades Nanga Wera itu tidak memiliki Basic kajian Hukum nya. Bima Limun kembali menegaskan. 

Saya berharap, semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan kami berharap pula Pihak Kepolisian untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya dan sekaligus mendudukkan Perkara ini berdasarkan Peristiwa Hukum yang ada.

Kemudian, Limun sangat berharap kepada Pak Kepala Desa dalam perkara ini untuk mendudukkan dirinya sebagai Kepala Kepemerintahan Desa/Pemerintah, bukan malah melibatkan dirinya secara Person.ucapnya.

Kenapa demikian, tambahnya, karena kegiatan itu adalah kegiatan Dialog Publik dan Bung Umar di undang  sebagai Kepala Desa bukan personnya.

Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan Harga Diri secara Person atau mencemarkan nama baik orang lain secara person. ungkapnya.