PT. Kambria Pertahanan Indonesia (PT.KPI) bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia ini diduga telah menyerobot lahan garapan warga yang berada di sekitar kawasan industri amunisi. Peristiwa itu terjadi pada 27 – 29 Mei 2022. Foto/LBH Makassar.
Makassardaily.com- Belum beroperasi, proyek pembangunan industri amunisi di Dusun Bossolo, Desa Toddolimae, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan sudah menuai masalah dengan warga. 

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Kambria Pertahanan Indonesia (PT.KPI) bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia ini diduga telah menyerobot lahan garapan warga yang berada di sekitar kawasan industri amunisi. Peristiwa itu terjadi pada 27 – 29 Mei.

Menanggapi kejadian tersebut, Staff Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ady Anugrah Pratama mengatakan, seharusnya perusahaan tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan hak asasi manusia dalam mengerjakan proyek untuk pembangunan industri amunisi di Dusun Bossolo. 

Penyerobotan lahan garapan warga adalah bentuk nyata pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, tegasnya.

Dalam rilis LBH Makassar yang diterima Makassardaily.com (20/06), salah satu warga Bossolo yang menjadi korban adalah Daeng Nuang. Luas lahan milik Daeng Nuang diperkirakan 2 hektar, sebagiannya diduga diserobot oleh PT. KPI saat melakukan pembersihan lahan (land clearing). 

Di atas lahan tersebut, ujar Ady, sudah terbit tiga surat garap yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Toddolimae pada tahun 2020. Di sekitar lokasi Daeng Nuang, perusahaan terus melakukan upaya pembersihan lahan. Belasan alat berat terparkir di lahan milik Daeng Nuang.

Belasan alat berat terparkir di lahan milik Daeng Nuang, diduga digunakan menyerobot lahan warga. Foto/ LBH Makassar.

Sebagian lahan warga yang berbatasan langsung dengan lahan Daeng Nuang merasa risau dan terancam, mereka takut bernasib sama dengan Daeng Nuang, tambah Ady.

Usai penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan, warga berinisiatif berdialog dengan  perusahaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respon dan hasil yang bisa diterima oleh warga. 

Ady menjelaskan bahwa seharusnya perusahaan yang mengerjakan proyek ini menghormati kepemilikan dan penguasaan lahan oleh warga yang sudah turun-temurun berada di Bossolo. Upaya penyerobotan lahan adalah tindakan melanggar hukum karena perusahaan telah menyerobot lahan yang telah dikuasai oleh warga. Tindakan penyerobotan lahan ini juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, karena tindakan penyerobotan akan berujung pada hilangnya pekerjaan warga sebagai petani ketika mereka kehilangan tanah.

 "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil oleh siapapun. Demikian kata konstitusi dan norma hak asasi manusia yang harus kita hormati dan terapkan.”  Ady Anugrah Pratama, kembali menegaskan.

Staf LBH Makassar yang lain, Hasbi Assidiq mengatakan, jika upaya penyerobotan lahan terus dilakukan maka warga yang tinggal di sekitar kawasan industri amunisi ini akan mengalami kerugian yang akan berujung pada penolakan dari warga.

“Kami berharap, perlu ada pendekatan yang baik kepada warga, termasuk pihak perusahaan untuk menjelaskan informasi secara lengkap ke  warga terkait luas lahan yang di gunakan dan dampak dari pembangunan kawasan industri ini,” Sambungnya.

Berdasarkan fakta tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Makassar meminta agar PT. Kambria Pertahanan Indonesia menghentikan tindakan penyerobotan lahan garapan warga dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh warga setelah melakukan penyerobotan. 

LBH juga meminta kepada Polres Maros untuk segera menyelidiki dugaan perbuatan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Kambria Pertahanan Indonesia.tutupnya.


Penulis : Muh. Taufiq Parende

Editor : Muhaimin Arsenio