Andi Sudiman Sulaiman menjawab pertanyaan wartawan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Selasa (23/3/21) petang. foto: antara

MAKASSARDAILY.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta (23/3/21), terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. Andi Sudirman mengaku dikonfirmasi terkait prosedur proyek strategis dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Andi Sudirman Keluar dari Gedung KPK di Kuningan Jakarta Selatan, pukul 16:00 WIB. 

"Tadi dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," kata Andi Sudirman Sulaiman menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK

Selain soal proyek, Andi Suderman juga mengaku dikonfirmasi tentang prosedur internal menjalankan APBD. Namun dia tidak banyak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi perihal prosedur pengadaan proyek yang dijalankan Nurdin Abdullah.

Andi Sudirman tidak memberi keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaanya itu. 

"Informasi lebih detail, silakan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK," kata Andi Sudirman Sulaiman.

Baca juga: Plt Gubernur Sulsel akan Diperiksa KPK 

Selain Andi Sudirman, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya dari pihak wiraswasta, yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso. 

Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021. red-antara