Advokat Ari Jerfatin. Dok. Istimewah

Makassardaily-Ari Jerfatin dan Irawati Siahaan mengambil langkah hukum praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Polres Kepulauan Aru. penetapan tersangka SAF pada tanggal 28 Februari 2024 dianggap terkesan dipaksakan dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. 

Ari Jerfatin, Penasehat Hukum SAF mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan dan mengabaikan prosedur hukum dalam KUHAP yang berkaitan dengan bukti permulaan dan administrasi penyidikan yang tidak lengkap saat dilakukan penangkapan hingga penahanan.  

Langkah hukum praperadilan dilakukan agar menjadi atensi publik, dengan harapan agar semua pihak lebih serius dan teliti dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Aparat penegak hukum dalam hal ini Penyidik kepolisian.

“Kami berharap bahwa Praperadilan yang akan digelar pada hari senin 25 Maret nanti bisa diterima sebagai langkah yang tepat yang ditempuh oleh tersangka atau Pemohon sebagaimana diatur dalam KUHAP, sekaligus para pihak baik pemohon maupun para termohon bisa kooperatif dalam proses praperadilan nanti. Ungkap,Ari Jerfatin. 

“Selebihnya kami serahkan semua proses awal hingga  akhir pada  hakim pengadilan negeri dobo untuk memberikan keputusan yang seadil adilnya bagi pemohon, Karena bagaimanapun putusan pengadilan akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak termasuk penyidik agar tidak sewenang wenang dalam menangkap, menetapkan seseorang sebagai tersangka, maupun menahan seseorang yang diduga melakukan pelanggaran  maupun kejahatan nantinya. Tutup Ari Jerfatin.